Tahun 2011 mungkin menjadi tahun yang kelam buat para pemilik kendaraan. Pasalnya pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun Pemprov DKI berencana akan memberlakukan peraturan yang tidak mengenakan para pemilik kendaraan.
Pembatasan Bahan Bakar Premium
Yang pertama mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar premium. Di tahun 2011 rencananya pemerintah akan mengeluarkan peraturan atau regulasi yang mengatur penggunaan bahan bakar subsidi atau yang lebih di kenal dengan Premium. Walaupun sampai saat ini belum di pastikan regulasi seperti apa yang akan di pakai namun pemerintah yakin peraturan tersebut akan di jalankan.
"Kalau tidak dikendalikan, dengan pertumbuhan kendaraan seperti ini, saya kira kita melihat dari 36 ke 38 itu kan hampir 2 juta lebih. Itu kan 8 persen lebih," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Ada 2 pilihan yang di miliki pemerintah saat ini. Pilihan pertama, bahan bakar premium hanya akan di berikan kepada motor dan kendaraan umum, sedangkan mobil baik itu berplat hitam ataupun merah di haruskan untuk menggunakan pertamax atau yang lainnya selain premium.
Pilihan kedua, bahan bakar premium akan di berikan kepada motor, kendaraan umum dan mobil yang tahun produksinya di bawah 2005, mobil yang tahun produksinya 2005 dan 2005 ke atas wajib menggunakan bahan bakar lain selain premium.
Hal ini tentu saja menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun satu hal yang pasti, para pemilik kendaraan ke depan harus benar memikirkan bagaimana untuk meminimalkan pengeluarannya untuk transportasi (Baca: Cara Meningkatkan Performa Kendaraan).
Walaupun PKB Progresif sudah di setujui oleh DPR sejak 2009 lalu, namun rencananya PKB Progresif akan di berlakukan mulai tahun 2011. Jadi mulai tahun 2011 nanti, jika anda mempunyai kendaraan baru (kedua, ketiga dst) walaupun dengan jenis yang sama, pajak yang di berikan akan berbeda.
Sebagai gambaran, jika mobil yang pertama dibeli Rp 100 juta, PKB atas mobil tersebut Rp 2 juta per tahun. Namun, jika mobil sejenis dibeli untuk kedua kali dan seterusnya, PKB yang dibebankan bisa lebih mahal, yakni Rp 3 juta-Rp 10 juta.
Penghapusan Parkir “On Street”
Pemrov DKI rencananya akan menghapuskan parkir “on street” di sepanjang jalur busway pada tahun 2011 nanti. Dalam waktu dekat, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat akan di jadikan sebagai percontohan.
Jadi nanti semua kendaraan terutama mobil harus parkir di gedung parkir yang sudah di siapkan oleh Pemrov DKI tidak lagi di jalan. Namun sampai saat ini penjabat yang terkait masih mengevaluasi gedung yang akan di jadikan tempat parkir.
“Memang banyak gedung parkir yang ada di Hayam Wuruk dan Gajah Mada tapi mana yang terdekat dan berapa kapasitasnya harus dipastikan terlebih dahulu” kata Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
0 comments:
Post a Comment