Home » » Ariel Di Vonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 250 juta

Ariel Di Vonis 3,5 Tahun dan Denda Rp 250 juta

Vonis Ariel, mungkin itu yang di tunggu tunggu oleh semua orang. Kasus yang sempat menjadi “bahan pembicaraan” di beberapa negara (Baca: Kasus Ariel Peterpan Mendunia) kini sudah berada pada putusan pengadilan. Nazriel Irham alias Ariel di vonis oleh Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda 250 juta.

Hukuman Ariel tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda 250 juta.
 

Persidangan yang di hadiri oleh beberapa kelompok baik itu yang mendukung Ariel maupun yang anti-Ariel di gelar secara terbuka. Hadir juga beberapa artis seperti Titik Puspa dan Luna Maya dalam sidang keputusan kasus Ariel.

Setelah Majelis Hakim membacakan keputusannya, terlihat berbagai macam reaksi baik itu di dalam maupun di luar persidangan. Para fans Ariel yang kebanyakan berada di dalam sidang terlihat menangis ketika mendengar idolanya di hukum 3 tahun 6 bulan.

Beda dengan reaksi fans Ariel, kelompok yang anti-Ariel terlihat marah dengan keputusan Majelis Hakim tersebut. Mereka menilai keputusan Hakim tersebut masih terlalu ringan untuk Ariel.

Sempat terjadi bentrokan antara kelompok yang mendukung Ariel dengan kelompok yang anti Ariel. Namun untungnya hal tersebut tidak berlangsung lama dan kondisi di luar sidang bisa kembali kondusif.


0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger