Home » » Apakah Ahmadiyah Bisa Di Bubarkan ?

Apakah Ahmadiyah Bisa Di Bubarkan ?

Kasus Ahmadiyah kembali muncul di permukaan, kali ini terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten. 3 orang di laporkan tewas akibat bentrokan tersebut. Pertanyaannya…mengapa masalah Ahmadiyah tidak bisa di tuntaskan.

Memang masalah Ahmadiyah di Indonesia merupakan masalah yang pelik, hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu sepertinya tidak bisa menyelesaikan masalah Ahmadiyah di Indonesia. Apakah masalah Ahmadiyah sengaja “di pelihara”..

Sebelum bicara lebih lanjut mengenai masalah Ahmadiyah, kita lihat lagi isi SKB yang di keluarkan pada tahun 2008:

1.       Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

2.       Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

3.       Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenani saksi sesuai peraturan perundangan.

4.       Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.

5.       Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dnan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.

6.       Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini.

7.       Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, 09 Juni 2008

Jika kita lihat SKB di atas, memang terlihat upaya yang cukup untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah di Indonesia, namun sayangnya tidak ada pelaksaaan yang nyata di lapangan, khususnya di pemerintah daerah. Sehingga masalah Ahmadiyah terlihat “di pelihara” dan berkembang saat ini.

Kini Menteri Agama, Suryadharma Ali, memberikan opsi kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yaitu Ahmadiyah akan menjadi agama baru tanpa atribut Islam, kembali ke ajaran Islam, dibiarkan, atau dibubarkan. Empat opsi itu dicetuskan setelah rapat yang dihadiri Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, bersama jajaran Muspida Banten. Namun melalui juru bicaranya, Zafrulah Ahmad Pontoh, Ahmadiyah menolak opsi tersebut. Wow…sebuah sikap yang jauh berbeda saat pembuatan SKB pada tahun 2008 yang saat itu terlihat “pasrah” untuk di bubarkan. Kenapa bisa begitu …..?????

Zafrulah menganggap wewenang untuk urusan agama bukan berada di Menteri melainkan pada presiden. Lagi lagi, SBY “di tantang” untuk bersikap tegas dan jelas untuk menyelesaikan masalah.



Apakah Ahamdiyah Bisa Di Bubarkan ?

Jika pertanyaan tersebut di lontarkan pada tahun 2008 atau jauh sebelumnya, mungkin secara pribadi saya yakin akan mengatakan YA, Ahmadiyah bisa di bubarkan. Namun untuk sekarang ini di mana banyak kelompok orang yang mengatasnamakan HAM, lintas iman dan semacamnya yang membela Ahmadiyah, saya kuatir Ahmadiyah akan sulit di selesaikan.

Alasan mereka yang berpondasikan pada hak untuk beragama dan kebebasan beragama seakan akan “tumbuh” di atmosfir Indonesia yang beriklimkan Demokrasi. Perlu keputusan yang jelas dan tegas dari pemimpi yang jelas dan tegas juga, jika masalah Ahmadiyah ingin segera di selesaikan.

Hal yang paling di takutkan di balik Ahmadiyah dan “kebebasan beragama”

Memang di Indonesia menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agama tertentu, namun apakah negara akan membiarkan kebebasan dalam pentafsiran agama, jelas tidak, makanya ada UU No 1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan agama.

Kita bisa bayangkan apa yang terjadi jika agama, khususnya agama ISLAM yang merupakan mayoritas di Indonesia di tafsirkan secara bebas alias semaunya (tanpa ilmu dan tanpa dasar mencari kebenaran), bisa bisa tuntunan yang sudah ada menjadi abu abu dan takutmya salat yang merupakan bagian penting dari ISLAM cukup di gantikan dengan “eling” atau ingat saja…

Lalu siapa yang wewenang untuk menjustifikasi terjadi penyimpangan dalam pentafsiran agama..?....Tentu pemimpin dalam pemerintahan, dalam hal ini adalah presiden, tentu melalui badan yang khusus menangani hal tersebut. Kita bersyukur MUI masih exist, namun sayang pendapatnya sepertinya sudah tidak di dengar lagi.

Selain itu, jika Ahmadiyah tidak segera di selesaikan, saya khawatir ini menjadi “kendaraan” oleh kelompok tertentu untuk menyerang bangsa ini, baik itu yang terlihat maupun yang tak terlihat. Seperti halnya sejarah Ahmadiyah di India lalu.


0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger