Home » » Apa itu Sistem Tilang Elektronik

Apa itu Sistem Tilang Elektronik

Apa itu Sistem Tilang Elektronik – Anda sudah tahu mengenai sistem tilang elektronik. Sistem tilang elektronik atau bahasa kerennya Traffic Law Enforcement merupakan sebuah sistem yang akan di gunakan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, khususnya yang melanggar lampu merah.

Sistem yang di singkat e-TLE ini sebenarnya sudah di siapkan sejak 2009, namun baru bulan April, sistem ini akan di berlakukan. Saat ini sistem tilang elektronik di coba di beberapa kawasan seperti Sarinah, Thamrin dan daerah 3 in 1 seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Subroto. Sistem ini di harapkan dapat membawa dampak positif terhadap situasi lalu lintas di Indonesia, khususnya di Jakarta.

Cara Kerja Sistem Tilang Elektronik

Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran,” kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi.

Jadi begitu ada kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto kendaraannya. Hasil rekaman ini akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lalu diolah dan dicetak, maka muncullah tilang elektronik ini. "Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan," terangnya.

Berikut Format Surat Tilang Elektronik (Untuk jelasnya Ctrl + Klik)

·       Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.
·       Kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Dengan demikian, surat tilang akan dialamatkan ke pemilik baru kendaraan tersebut. Namun, jika pemilik kendaraan yang tertera di STNK mengabaikan surat tilang, maka STNK kendaraan tersebut akan diblokir. Jadi nanti saat memperpanjang STNK, harus membayar denda

Dari uji coba yang sudah di lakukan baru 75 yang berhasil di kirimi surat. Biaya operasional untuk pengiriman surat tilang merupakan salah satu kendalan dari penerapan Surat Tilang Elektronik.

Berapa Denda Yang Akan Di Terima Oleh Pelanggar

Sesuai dengan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272, denda yang di terima oleh para pelanggar adalah Rp 500ribu.

Eit, tunggu dulu…. Sesuai dengan cara kerja Sistem Tilang Elektronik di atas, jika anda terobos lampu merah, anda akan di denda Rp 1.5 juta rupiah, yaitu Rp 500rb karena melewati stop line, Rp 500rb melewati traffic light dan terakhir Rp 500rb karena melewati yello box. Berikut gambar yellow box.





Untuk sanksi peraturan lalu lintas lainnya bisa baca di Peraturan lalu Lintas Beserta Sanksinya

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger