Daftar Gedung Parkir Off Street di Jakarta - Pemberlakukan parkir off street di sepanjang Jalan Hayam Wuruk dan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Senin (20/6), mulai diberlakukan. Hasilnya, sejumlah kendaraan yang parkir di pinggir jalan pada kawasan tersebut diderek petugas.
Namun, penertiban ini diprotes para juru parkir dan pengelola toko karena dianggap mengurangi pendapatan mereka. "Dampaknya tolong dipikirkan," kata Lieus Sungkarisma, Solidaris Pengusaha Glodok.
Menurut Udar Pristiono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, penertiban ini tidak hanya menertibkan lalu lintas, tapi juga untuk perbaikan lingkungan. Meski ada sebagian kendaraan yang diderek serta digembok, petugas belum memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan karena saat ini masih dalam tahap pengendalian.
Berikut daftar parkir off street di Jakarta:
1. Kompleks Duta Merlin (daya tampung 335 mobil).
2. Gedung PT Pelni (20 mobil).
3. Gajah Mada Plaza (daya tampung 400 mobil).
4. Hotel Paragon (daya tampung 250 mobil).
5. Lindeteves Trade Centre (300 mobil)
6. Hayam Wuruk Plaza (50 mobil)
7. Gedung Glodok
8. Gedung Dinas Pajak Jakarta Utara
9. Pasar Baru dan Mayestik (rencana)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono menyatakan untuk memudahkan para pengguna jasa parkir ini, pihaknya akan memasang alat elektronik berupa Digital Display System.
Dengan adanya Digital Display System ini, pengguna kendaraan yang ingin mencari tempat parkir dapat mengetahui ketersediaan tempat parkir di enam gedung tersebut.
''Sistem ini sebelumnya sudah pernah digunakan di beberapa tempat, salah satunya adalah pusat perbelanjaan Pejaten Village. Alat elektronik untuk ketersediaan tempat parkir ini nantinya akan diletakkan di depan lokasi parkir yang berfungsi secara real time memberikan informasi,'' jelasnya.
Selain itu, lanjut Pristono, pihaknya juga akan memasang alat elektronik untuk informasi lokasi parkir off street yang akan dipasang di ujung ruas Jalan Gajah Mada, atau sekitar 50 meter setelah simpang Harmoni.
Mengenai besaran tarif parkir off street yang akan dikenakan, Dishub menyerahkan seluruhnya kepada pengelola gedung.
"Nantinya, dalam pemberlakuan parkir off street, pemerintah akan memberlakukan tarif parkir sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan DKI, dan tidak boleh melenceng dari aturan yang ada," kata Wakil Dinas Perhubungan DKI, Riza Hasyim,
Sedangkan untuk sanksi tilang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang dan denda mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta bagi yang melanggar parkir off street.
0 comments:
Post a Comment