Home » » Fatwa Haram BBM Subsidi

Fatwa Haram BBM Subsidi

Fatwa Haram BBM Subsidi - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan haram bagi orang mampu membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, mengundang pro-kontra.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai orang kaya yang menggunakan BBM bersubsidi sama dengan orang yang merampas hak orang miskin. Perbuatan merampas hak tersebut masuk kategori dosa dalam Islam.

Langkah ini berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa BBM. MUI kemudian mengeluarkan fatwa, jika ada orang mampu atau orang kaya, yang membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa atau bisa dikatakan haram.


Fatwa Haram BBM subsidi ini tentu saja mengakibatkan pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah masyarakat mempertanyakan isi fatwa tersebut. Masyarakat bertanya, apa benar ini murni agama atau merupakan intervensi dari pemerintah.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berpendapat rencana fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut akan bertentangan dengan fakta yang ada di masyarakat.

"Kami menolak fatwa itu, karena bertentangan dengan fakta, juga bertentangan dengan problema. Yang terjadi di lapangan adalah liberalisasi," ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto kepada wartawan di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2011).

Lebih lanjut, Ismail menjelaskan, BBM, minyak dan gas adalah milik umum. Negara wajib mengelola BBM untuk dinikmati dan digunakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Karena itu milik umum, negara wajib mengelola atas nama rakyat dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat," jelasnya.

Ismail berpendapat, jika orang kaya diharamkan menggunakan BBM bersubsidi, kenyataannya mereka tetap mendapatkan subsidi pemerintah di sektor lain.

"Kalau betul orang kaya haram menikmati subsidi, mestinya anak orang kaya tidak boleh sekolah di SD negeri, karena bersifat subsidi dan gratis," terang dia.

Namun begitu Ketua MUI Amidhan, menegaskan hal ini masih sekedar wacana. ”Belum dibahas di komisi fatwa MUI karena itu baru usulan, belum resmi ditetapkan sebagai fatwa," kata dia.


0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger