Home » » Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Divonis 15 tahun Penjara

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Divonis 15 tahun Penjara

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir Divonis 15 tahun Penjara - Terdakwa kasus dugan teroris yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir, divonis 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juni 2011. Majelis Hakim menilai Ba'asyir terbukti melakukan perbuatan yang menimbulkan suasana teror.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni seumur hidup. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan untuk dakwaan primer soal pengadaan senjata dan mendanai kegiatan terorisme, tidak terbukti. Atas vonis itu, majelis hakim memerintahkan Ba`asyir tetap berada dalam tahanan. Vonis dikurangi masa penahanan Ba`asyir selama persidangan.

Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis yaitu

·      Dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
·      Subsider 14 juncto pasal 7,
·      Lebih subsider 14 jo pasal 11,
·      Pasal 15 jo pasal 9,
·      Pasal 15 jo pasal 7,
·      Pasal 15 jo pasal 11,
·      Pasal 13 huruf a.


Berikut uraian keputusan majelis hakim:

Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.

Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang, Banten.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi. Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain.

Ba'asyir juga terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.

Atas putusan majelis hakim itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, itu langsung menyatakan menolak. Ia tetap berkeyakinan persidangan tersebut penuh rekayasa dan sesat karena mengesampingkan syariat Islam.

Ustadz Abu Bakar Ba`asyir juga menilai vonis itu adalah pendzoliman terhadap dirinya. Jadi, menurut Ba`asyir, haram hukumnya apabila dia menerima putusan itu. Untuk itu, Ba`asyir melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

"Saya dengan izin-Nya menolak (keputusan), karena keputusan ini dzolim karena mengabaikan syariat Islam. Haram hukumnya saya menerima," ujar Ba'asyir dalam persidangan.

Penolakan dan pernyataan Ba`asyir tersebut langsung disambut gemuruh pendukung Ba`asyir dengan meneriakkan takbir "Allahu Akbar".



0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger