Home » » MA Membawa Prita Mulyasari ke Penjara

MA Membawa Prita Mulyasari ke Penjara

MA Membawa Prita Mulyasari ke Penjara – Masih ingat dengan Prita Mulyasari. Seorang ibu yang tahun 2009 lalu kisahnya sempat menggembarkan baik dunia offline maupun online akibat “curhat” nya mengenai RS Omni melalui email. Kasus tersebut selesai setelah Mahkamah Agung, 29 September 2010 lalu, memutuskan bahwa Prita bebas dari kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.

Namun kini, masalah tersbut kembali mencuat setelah Jumat kemarin Majelis hakim MA memutuskan bahwa ibu satu anak ini bersalah dalam perkara pidana. Dia diancam penjara 6 bulan -- sesuai tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri

Berdasarkan situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim yang diketuai Imam Harjadi serta anggota M Zaharuddin Utama dan Salman Luthan, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Tolak permohonan kasasi terdakwa."

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengalahkan Prita Mulyasari tersebut kini menjadi preseden buruk atas perlindungan pasien rumah sakit. Dikhawatirkan akan sulit bagi seorang warga untuk mendapatkan keadilan apabila mendapat perlakukan tidak wajar dalam pelayanan kesehatan.

"Selain melukai rasa keadilan publik, MA membuat preseden buruk tentang perlindungan pasien seperti Prita," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/7/2011).

Mengapa pas perdata Prita menang, sedangkan pidana justru dia dikalahkan dan terancam 6 bulan penjara.

"Jika putusan MA bertentangan seperti ini, bisa membuat MA semakin tidak dihargai dan legitimasi lembaga peradilan ini akan semakin jatuh dimata publik. Putusan Prita di luar akal sehat rasa keadilan publik," tambah Febry.


Sementara itu Prita sendiri saat ini masih kebingungan terhadap keputusan Mahkamah Agung tersebut. Kondisi tersebut disampaikan oleh kakak prita, Arief Danardono.

Arief menuturkan, pihak keluarga mengaku sangat terkejut dengan bunyi putusan MA yang baru didengarnya tersebut. Dirinya kemudian mencoba menghubungi adik bungsunya tersebut.

Dalam pengakuannya kepada saudaranya itu, Prita menyatakan kesedihannya dan merasa bingung dengan hasil putusan MA tersebut.

Namun demikian pihak keluarga mengaku belum mengambil langkah apapun,akan tetapi akan mempercayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum Prita untuk merespon lebih lanjut. "Prinsipnya kita menunggu dan mempercayakan semuanya pada kuasa hukum,"  tandasnya.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger