Home » » Kasus Charlie ‘iPad’, Polisi Mati Kutu

Kasus Charlie ‘iPad’, Polisi Mati Kutu

Kasus Charlie ‘iPad’, Polisi Mati Kutu – Masih ingat dengan kasus iPad yang di alami oleh Charlie. Saat ini Charlie sedang di dakwa karena di tuduh UU Perlindungan Konsumen dengan tidak mampu menunjukan ke polisi saat digeledah di tokonya, di Mall Ambasador November tahun lalu.

Namun kini sepertinya keberuntungan menuju ke Charlie, pasalnya ketika persidangan, kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong memperlihatkan buku manual bahasa Indonesia untuk menggunakan iPad.

Yang di lakukan kuasa hukum Charlie tersebut langsung membuat petugas polisi yang menggeledah toko Charlie di Ambassador sebelumnya sekaligus saksi di persidangan tersebut menjadi mati kutu. Hanya kalimat “perintah atasan” yang sanggup mereka katakan.


"Apakah bapak pernah melihat ini? Buku manual berbahasa Indonesia untuk menggunakan iPad?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong, kepada polisi yang menggeledah toko Charlie, Brigadir Satu (Briptu) Atang Setiawan saaat sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (21/9/2011).

"Ya. Tapi itu tidak ada dalam dus kemasan iPad," jawab Briptu Atang dengan mata kaget.

"Apakah bapak tahu, ini bisa diperoleh dengan mendownload begitu konsumen beli iPad?" cecar Andi.

"Saya tidak tahu. Buku manual itu berupa lembaran, di dalam dus," jawab Atang.

"Dalam peraturan menyebutkan bahwa kewajiban menyertakan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia atau 'dalam bentuk lain'. Apakah Saudara tidak tahu 'bentuk lain' tersebut bisa berupa digital, didownload versi pdf? " tandas Andi sambil mengangkat 209 halaman buku petunjuk yang telah di-print dari versi pdf.

"Saya tidak mempelajari. Saya hanya menjalankan perintah atasan," jawab Briptu Atang.

Sementara saksi kedua yang merupakan rekan Briptu Atang, Aiptu Yeni Dwiningsih mengaku hal serupa. Aiptu Yeni menyatakan telah menggeledah toko Charlie yang kemudian membawa 14 unit iPad sebagai barang bukti, tanpa menanyakan secara detail apakah iPad mempunyai buku petunjuk berbahasa Indonesia.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan. Saya habis apel pagi, dapat perintah langsung laksanakan," jawab Aiptu Yeni di depan ketua majelis hakim Yonisman.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan memeriksa saksi-saksi yang di surat dakwaan. Sementara usai sidang, Andi menyatakan ketidakpahaman polisi yang membuat Charlie sampai berurusan dengan pengadilan yang tidak perlu tersebut.

"Sangat disayangkan, polisi tidak memahami versi digital manual book. Ini justru paperless, go green. Dengan ini, hutan kita terselamatkan dari penebangan untuk bubur kertas," tukas Andi.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger