Nih Dia Daftar Pasal yang Menjerat Afriyani – Tersangka kasus “Xenia Maut”, Afriyani Susanti sepertinya akan terjerat banyak pasal. Perempuan berusia 29 tahun ini bisa mendapat jeratan pasal lalulintas dan narkoba dengan total hukuman dari 6 sampai 12 tahun penjara.
Soal pasal narkoba, Afriyani sepertinya hanya terjerat undang undang narkoba mengenai penggunaan, sedangkan soal kepemilikan walaupun pasal tersebut akan di masukkan dalam dakwaan Afriani, kepolisian belum bisa bicara banyak.
"Bukti petunjuknya sudah ada. Ini kita kembangkan lagi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho tanpa menyebut ada-tidaknya barang bukti narkoba.
Jika Afriyani tidak tebukti memiliki narkoba, maka hanya undang undang lalu lintas lah yang mampu membawanya ke penjara, itu pun hanya 6 tahun penjara.
Berikut Daftar Pasal yang Menjerat Afriani
UU No.22 / 2009 – Tentang lalulintas dan angkutan jalan
- Pasal 283: Mengemudi secara tidak wajar
- Pasal 287: Pelanggaran batas kecepatan
- Pasal 310: Mengakibatkan kecelakaan
UU No. 35 / 2009 - Tentang Narkoba
Pasal 112: Kepemilikan narkoba
Tambahan: Hak Afriyani untuk mendapatkan SIM dicabut seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment