Home » » Nih Dia Besaran DP Kredit Motor yang Baru

Nih Dia Besaran DP Kredit Motor yang Baru

Nih Dia Besaran DP Kredit Motor yang Baru – Bagi anda yang mempunyai rencana untuk membeli motor baru tahun ini melalui kredit sepertinya harus menyiapkan Down payment atau DP lebih besar. Pasalnya BI dan Kementrian Keuangan mengeluarkan peraturan baru mengenai hal tersebut.

Peraturan BI untuk mengatur besaran DP kredit motor di perbankan, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur besaran DP kredit motor di perusahaan pembiayaan atau perusahaan leasing.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).

"Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk KPR dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," kata Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Indonesia, Dody Budi Waluyo dalam rilis resminya.


Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :

·       DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
·       DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
·   DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.

SE ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.

Sementara itu, Menkeu Agus Martowardojo juga mengatur DP kredit motor di multifinance dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:
  • Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
  • Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
B.     Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:
  • Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
  • Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
C.  Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D.  Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.


E.      PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger