Mesir Legalkan Necrophilia?? Berita ekstrim kali ini akan membahas soal penyimpangan seks yang benar benar unik. di mesir kasus bercinta alias bersetubuh dengan mayat akan segera dilegalkan asal jenazah meninggalnya belum lebih dari 6 jam dan peraturan itu juga khusus untuk jenazah pasangan (suami atau istri yang sah) kalau dipikir secara logika memangnya ada ya orang yang masih berhasrat untuk melakukan hubungan suami istri 6 jam setelah pasangannya meninggal dunia?
Apabila kelak rancangan peraturan tersebut disahkan, maka diperkirakan akan muncul ketidakadilan. Seorang laki-laki mungkin tidak akan mengalami kesulitan untuk menyetubuhi jenazah istrinya, namun perempuan dipastikan akan kesulitan karena jenazah suami tidak mungkin ereksi.
Kalaupun ada jenazah laki-laki yang masih bisa ereksi, kasusnya pasti sangat langka. Ereksi pada mayat laki-laki hanya dimungkinkan jika ada kondisi khusus seperti priapism, atau ereksi yang tidak wajar karena penumpukan darah di organ genital misalnya saat gantung diri.
Secara psikologis, persetubuhan dengan mayat atau jenazah juga tidak bisa dikatakan normal. Kecenderungan untuk bersetubuh dengan jasad orang yang sudah meninggal dikategorikan sebagai penyimpangan perilaku seksual, yang dalam istilah psikologis disebut necrophilia.
Necrophilia itu dibagi menjadi 3 macam yaitu:
necrophilic homicide, penderitanya harus membunuh terlebih dahulu untuk mendapatkan mayat dan memperoleh kepuasan seksual.
regular necrophilia, si penderita hanya menggunakan mayat yang sudah mati untuk memperoleh kepuasan seksual.
necrophilic fantasy, si penderita berfantasi berhubungan seks dengan mayat, tetapi tidak melakukannya. Terlepas dari masalah medis dan kejiwaan, rancangan peraturan ini lebih memicu kontroversi dari sisi sosial.
Sebuah lembaga pembela hak-hak kaum perempuan, National Council for Women menentang keras rancangan peraturan ini. Sebab seperti dikutip dari Dailymail, Jumat (27/4/2012), peraturan ini kabarnya tak hanya melegalkan persetubuhan dengna mayat tetapi juga akan menurunkan batasan usia menikah menjadi 14 tahun sehingga membahayakan sistem reproduksi perempuan.
0 comments:
Post a Comment