Home » » Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS – Setelah menunggu selama bertahun tahun, ratusan ribu tenaga honorer akhirnya dapat bernafas lega, pasalnya RPP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sudah disahkan dan sekarang resmi bernama PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honroer menjadi CPNS.

Di dalam PP Nomor 56 Tahun 2012terdapat aturan aturan atau mekanisme pengangkatan tenaga honorer baik yang golongan K1 (penghasilannya tidak dari APBN/APBD) maupun yang K2 untuk menjadi CPNS. Sementara itu untuk golonagn K3 sampai K5 hanya bisa gigit jari.


Untuk tenaga honorer K1, pengangkatannya tanpa tes namun semua honorer yang memnuhi kriteria mesti melewati tahapan verifikasi kedua yaitu dari tim pusat (Kemenpan&RB, BKN, dan BPKP) yang telah diumumkan ke publik. Pengangkatan tenaga honorer K1 menjadi CPNS berjalan sepanjang 2012

Sedangkan untuk K2 pengangkatannya melewati seleksi kelengkapan administrasi, ujian tertulis kompetensi dasar, dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. Setelah lolos tes, diverifikasi datanya kembali untuk proses penerbitan NIP. Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS akan menunggu proses pengangkatan K1 selesai.

Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar serta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerja sama dengan konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi),

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian, tambahnya, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai tahun anggaran 2014. 

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger