Inilah Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Dari MUI – Mempunyai sertifikat halal dari MUI kini menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi setiap produk yang akan dipasarkan. Untuk mendapatkan sertifikat halal, ada beberapa syarat yang harus anda penuhi. Soal biaya, tidak ada tarif resmi dari MUI untuk mendapatkan sertifikat halal.
"Perlu dengan catatan untuk pembiayaan tidak ada tarif resmi dari MUI. Hal ini adalah kesepakatan antara MUI dengan calon sertifikasi halal," ungkap Panitia Stan Indonesia Halal 2012.
Berikut Syarat Mendapatkan Sertifikat Halal Dari MUI
1. Persiapan sistem Jaminan halal
2. Pendaftaran/Penyerahan dokumen mencakup pembayaran dan pra audit memorandum
3. Pemeriksaan dokumen
4. Diaudit (dengan catatan, pembayaran lunas)
5. Rapat auditor
6. Analisis lab (Jika dalam analisis Lab, sah dan tidak ada unsur haram lanjut ke tahap selanjutnya)
7. Rapat komisi fatwa
8. Persyaratan semua terpenuhi
9. Penerbitan sertifikasi halal
Untuk lengkapnya bisa download di Tata Cara Sertifikasi Halal atau langsung mengunjungi situsnya di
http://www.halalmui.org
http://www.halalmui.org
0 comments:
Post a Comment