Home » » Daftar Peraturan Tentang Pensiun

Daftar Peraturan Tentang Pensiun

Daftar Peraturan Tentang PensiunPensiun merupakan suatu keadaan dimana seorang pekerja tidak leagi bekerja dikarenakan usianya yang sudah lanjut. Di Indonesia ada beberapa peraturan yang mengatur soal pensiun baik itu pensiun dari perusahaan swasta maupun pensiun PNS.

Berikut Daftar Peraturan Tentang Pensiun

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Dalam pasal 167 UU No.13/2003 menyatakan bahwa :

- Bila pengusaha telah mengikutkan pekerja pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja  tidak berhak mendapatkan:
- Uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2;
- Uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3.

Tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4. (Pasal 167 ayat 1 UU No.13/2003).

- Bila besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat 2 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha (Pasal 167 ayat 2 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap dapat memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha. (Pasal 167 ayat 3 UU No.13/2003).
- Bila pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh:
- Uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2);
- Uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

(Pasal 167 ayat 5 UU No.13/2003)

2.  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992 :

“Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
a) ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
b) ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

3.  Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Undang-Undang ini mengatur mengenai jaminan hari tua bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan santunan kematian bagi keluarga mereka. Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun.

Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

4. PP no. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS

5. PP no. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI

6. PP no. 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas PP no. 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian NRI

7. PP no. 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya

8. PP no. 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI

9. PP no. 20 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian NRI


Produk Hukum yang mengatur BUP PNS yang masih berlaku saat ini:


  • UU Nomor 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi (pasal 72 butir 4 menetapkan BUP untuk GB 70 tahun)
  • UU Nomor 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (pasal 30 butir 4 menetapkan BUP Guru 60 tahun, pasal 67 butir 4 menetapkan BUP dosen 65 tahun)
  • PP Nomor 65 tahun 2008: Pemberhentian PNS – Perubahan 2.
  • PP Nomor 01 Tahun 1994: Pemberhentian PNS – Perubahan 1.
  • PP Nomor 32 Tahun 1979: Pemberhentian PNS (BUP PNS diatur di pasal 3-4)
  • Permendiknas Nomor 9 Tahun 2008: Perpanjangan batas usia pensiun PNS yang sudah menduduki jabatan Guru Besar/Profesor dan pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
  • Perpres no.52 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa
  • Perpres no. 42 tahun 2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis
  • Perpres no. 41 tahun 2012: Perpangjangan Batas Usia Pensin bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Auditor
  • Surat Edaran Ka BKN No. 02/SE/1987 Juknis tentang batas usia pensiun PNS
  • 0 comments:

    Post a Comment


     
    Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
    Proudly powered by Blogger