Home » » Novi Dijerat Pasal Berlapis Akibat Nabrak 7 Orang

Novi Dijerat Pasal Berlapis Akibat Nabrak 7 Orang

Novi berada di RS Husada (Foto: Isnaini/Okezone)


Opoae ~ JAKARTA - Novi Amalia (24), pengemui Honda Jazz bernomor polisi B 1864 POP, yang menabrak tujuh orang di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin sore dijerat pasal berlapis.

Demikian disampaikan Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Barat, AKP Rahmat Dahlizar.

"Bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 310 ayat 2, tentang kelalaian mengakibatkan korban luka ringan, pasal 283 tentang tidak bisa mengendalikan kendaraan, dan pasal 312 tentang tabrak lari, maksimal 3 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan di Kantornya di Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (12/10/2012).

Hari ini pihaknya akan memeriksa para korban dan saksi-saksi. "Ada dua anggota polisi tertabrak hanya mengalami luka ringan. Hari ini kami akan koordinasi dengan polsek Taman Sari," tambahnya.

Warga Penjaringan, Jakarta Utara ini ditabrak setelah menabrak tujuh orang di wilayah Taman Sari. Novi diduga stres dan mabuk saat mengendarai Honda Jazz warna merah bernopol B B 1864 POP. Lantaran saat ditangkap dia hanya mengenakan bra dan celana dalam saja.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger