Home » » Cara Mendapatkan Pinjaman dari Jamsostek Untuk DP Rumah

Cara Mendapatkan Pinjaman dari Jamsostek Untuk DP Rumah

Cara Mendapatkan Pinjaman dari Jamsostek Untuk DP RumahAdabeberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli ketika ingin membeli rumah, salah satunya adalah down paymentatau lebih dikenal dengan DP. Namun aturan DP 30% sering kali membuat masyarakat sulit untuk mewujudkan impiannya untuk mendapatkan rumah.

Tapi jangan khawatir PT Jamsostek memiliki fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) bagi para anggotanya yang ingin membeli rumah. Fasilitas ini akan diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal, sebesar Rp20 juta untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp15 juta untuk penyaluran biasa.

Tingkat suku bunga yang dibebankan sebesar tiga persen per tahun, yang diberlakukan flat. Jangka waktu PUMP maksimal limatahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP-Jamsostek maksimal sampai dengan rumah sederhana tipe 36.

Berikut Cara Mendapatkan Pinjaman dari Jamsostek Untuk DP Rumah

Perusahaan sebagai Penjamin
a. Telah berdiri minimal 1 (satu) tahun dan masa aktif.
b. Tertib administrasi kepesertaan program Jamsostek.
c. Koperasi karyawan yang telah mendapatkan suratkuasa dari d. perusahaan untuk pengurusan PUMP (koperasi karyawan telah berdiri minimal 1 (satu) tahun.
d. Pejabat Penanggung jawab pengurusan PUMP pada Perusahaan minimal adalah manajer personalia/ SDM.

Tenaga Kerja
a. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari tenaga kerja Jamsostek.
b. Telah terdaftar menjadi peserta Jamsostek minimal 1 tahun.
c. Mendapatkan rekomendasi dari perusahaan Penanggung Jawab Pengurusan PUMP.
d. Upah yang dilaporkan maksimal sebesar Rp4.500.000. Bersedia dipotong gajinya untuk pembayaran angsuran PUMP kepada PT Jamsostek (persero).
e. Setuju dan sepakat untuk membeli rumah yang ditawarkan oleh pengembang: baik lokasi rumah, tipe rumah, harga rumah, besarnya uang muka KPR, jangka waktu maupun suku bunga KPR-nya.
f. Dinyatakan lulus seleksi KPR oleh bank pemberi KPR dengan bukti diterbitkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
g. Pembayaran angsuran dilaksanakan secara kolektif oleh perusahaan penanggung Jawab pengurusan PUMP.

Pengembang
a. Terdaftar sebagai anggota REI atau Apersi/ Koperasi Pengembangan Rumah Sederhana Indonesia(Koppersi) atau Perum Perumnas.
b. Mendapatkan rekomendasi dari REI atau Apersi/Koppersi setempat (kecuali Perum Perumnas).
c. Telah memiliki lahan siap bangun dan mendapatkan ijin prinsip dari Instansi yang berwenang (lahan tidak bermasalah).
d. Mendapat dukungan dari Bank Pemberi KPR.
e. Melakukan penawaran rumah melalui perusahaan peserta Jamsostek yang dikoordinasikan dengan kantor cabang PT Jamsostek (Persero) dalam rangka konfirmasi ketertiban administrasi kepesertaanya.

Prosedur peminjaman uang muka atau down payment (DP) rumah

I. Tahap proses awal
1. Pengembang (developer) menawarkan rumah kepada peserta Jamsostek (sebelumnya dikoordinasikan dengan kantor cabang PT Jamsostek setempat) untuk konfirmasi perusahaan-perusahaan mana saja yang layak ditawarkan rumah. Atau perusahaan/koperasi karyawan bersama tenaga kerja mencari sendiri lokasi perumahan dan pengembangnya.
2. Apabila perusahaan/koperasi karyawan dan tenaga kerja sepakat atas penawaran rumah oleh pengembang, maka perusahaan/koperasi karyawan membuat Surat Permohonan PUMP (untuk memastikan adanya PUMP dari PT Jamsostek) yang dilampiri antara lain :
a. Formulir PUMP-1
b. Formulir PUMP-2
c. Formulir PUMP-3
d. Formulir PUMP-4
e. Surat Kuasa dari pimpinan perusahaan atau yang berwenang kepada koperasi karyawan apabila yang mengajukan proposal PUMP dan menandatangani perjanjian PUMP adalah koperasi karyawan (dibuat sendiri oleh perusahaan) dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Khususnya perusahaan asing/PMA.
f. Foto copy Kartu Peserta Jamsostek (KPJ), KTP, dan Kartu Keluarga
3. Kantor Cabang PT Jamsostek meneliti persyaratan dan kelengkapan proposal yang diajukan perusahaan/koperasi karyawan serta konfirmasi ulang kepada perusahaan/koperasi karyawan atas pengajuan permohonan PUMP.
4. Apabila permohonan PUMP memenuhi persyaratan maka kantor cabang PT Jamsostek wajib membuat Surat Persetujuan Prinsip-Formulir PUMP-5 kepada perusahaan/koperasi pekerja yang intinya agar menyampaikan copy Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K) atau Bukti Akad Kredit apabila tenaga kerja yang mengajukan PUMP dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan serta meminta kelengkapan data (apabila ada data yang perlu dilengkapi) dan apabila permohonan PUMP dianggap tidak memenuhi persyaratan, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat surat jawaban penolakan.

II. Tahap Proses Pencairan PUMP
1. Setelah masing-masing tenaga kerja dinyatakan lulus seleksi KPR perbankan, maka perusahaan/koperasi karyawan menyampaikan copy SP3K atau Bukti Akad Kredit, kepada kantor cabang PT Jamsostek.
2. Atas dasar penyampain copy SP3K atau Bukti Akad Kredit oleh perusahaan/koperasi karyawan, maka kantor cabang PT Jamsostek melaporkan kepada kantor wilayah untuk ditetapkan lebih lanjut dengan Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6.
3. Kantor wilayah membuat Surat Penetapan PUMP-Formulir PUMP-6 berikut lampiran penetapan tenaga kerja yang mendapat PUMP - Formulir 6a untuk dikirim ke kantor cabang PT Jamsostek.
4. Atas dasar Surat Penetapan PUMP, maka kantor cabang PT Jamsostek membuat dan menandatangani Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 dengan perusahaan/koperasi karyawan yang dilampiri:
a. Lampiran I (Nama-nama tenaga kerja penerima PUMP)-Formulir PUMP 7a
b. Lampiran II (jadual angsuran) - Formulir PUMP 7b
c. Lampiran III (Daftar pemotongan angsuran PUMP)-Formulir PUMP 7c
5. Atas dasar Perjanjian PUMP-Formulir PUMP-7 yang ditandatangani kantor cabang PT Jamsostek, maka kantor wilayah melakukan transfer PUMP ke rekening pengembang/developer. Foto copy bukti transfer pencairan PUMP dikirim ke kantor cabang sebagai file bukti pencairan PUMP.
6. Perusahaan/koperasi karyawan membayar angsuran PUMP sesuai jadual angsuran pada Lampiran II Perjanjian PUMP ke rekening DPKP kantor wilayah dan copy bukti angsuran (bukti transfer) wajib disampaikan ke Kantor Wilayah dan Kantor Cabang PT Jamsostek setempat.
7. Kantor Cabang PT Jamsostek wajib membina dan memonitor kelancaran angsuran PUMP oleh perusahaan/koperasi karyawan dengan meminta copy bukti transfer setiap bulan sampai lunas (meskipun angsuran ditransfer ke Rekening DPKP kantor wilayah atau kantor pusat).
8. Kantor wilayah dan kantor cabang PT Jamsostek memelihara dan menyimpan dokumen (file) berkas Program PUMP masing-masing debitur.

Catatan :
a. Bagi Pengembang anggota REI dan Perum Perumnas diberlakukan Akad Kredit.
b. Bagi Pengembang anggota APERSI diberlakukan SP3K.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger