Cara Terbaru Membuat Paspor Lengkap – Paspor merupakan dokumen yang wajib anda punya jika ingin berpergian ke luar negeri. Paspor berisi 24 atau 48 halaman, di Indonesia biasanya paspor diterbitkan dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya. Jika anda berencana untuk travelling ke luar negeri dan belum mempunyai paspor, bisa lihat cara membuat paspor di bawah ini.
Berikut Cara Terbaru Membuat Paspor Lengkap
Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi
1. Datangi kantor imigrasi
Anda bisa mendatangi kantor imigrasi dimana saja, tidak harus di daerah yang tertera di KTP anda. Sebelum mendatangi antor imigrasi, siapkan dahulu beberapa dokumen seperti
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran asli dan fotokopi
(Kalo tidak ada Akte kelahiran / Akte Kenal Lahir, bisa menggunakan ijasah pendidikan formal apa saja, seperti ijasah SD pun bisa, tidak perlu ijasah terakhir)
- Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
- Meterai Rp.6000,-
- Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
- Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Ijazah terakhir
2. Formulir permohonan
Membeli formulir permohonan di loket yang tersedia. kemudian mengisi dan melengkapi formulir sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Jangan lupa untuk membawa dokumen asli.
3. Serahkan seluruh dokumen ke loket pendaftaran paspor
Di loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan paspor. Jawab aja apa adanya. Nanti setelah penyerahan berkas, anda akan mendapat struk / slip berisi jadwal foto dan pengambilan sidik jari.
4. Proses pengambilan foto dan sidik jari
Berdasar tanggal yangg tertera di slip / struk yang anda terima, anda kembali lagi dengan membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik jari dan wawancara. Tahapan ini tidak bisa diwakilkan. Datang lalu antri untuk serahkan berkas + struk dan nanti diberi semacam kwitansi untuk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.
Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip merah ke orang di ruangan photo dan antri tunggu panggilan. Setelah foto kemudian pengambilan sidik jari. Setelah selesai anda akan mendapatkan lagi struk pengampilan paspor
5. Pengambilan paspor
Pada tanggal yang ditetapkan, anda datang ambil paspor. Untuk pengambilan bisa diwakilkan ke orang lain.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Sebelum membuat paspor secara online anda perlu mempersiapkan dokumen dokumen yang di perlukan saat pengajuan paspor online ini, dimana dokumen ini harus berbentuk softcopy untuk di upload ke situs www.imigrasi.go.id diantaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga,
- Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah.
- Semua file di Scan dengan format jpg, image mode GrayScale,
- Ukuran file masing-masing maksimal 1,8 MB
Cara Membuat Paspor Online
- Silahkan buka halaman situs http://www.imigrasi.go.id
- Cari dan pilih Banner yang ada tulisanya“Layanan Permohonan Paspor Online”.
- Setelah muncul menu layanan paspor online silahkan pilih “Pra Permohonan Personal”
- Isikan Form informasi pemohon, kemudian klik lanjut
- Upload dokumen yang sudah persiapkan sebelumnya, kemudian klik lanjut jika sudah selesai
- Isikan Informasi Kedatangan di Kanim dan cek tanggal kedatangan. Kemudian klik lanjut
- Masukkan kode verifikasi kemudian klik OK
- Klik “Bukti Permohonan” untuk mendapatkan Bukti permohonan dan di print! << lembar ini yang nantinya yang akan dibawa ke kantor imigrasi.
Jika sudah selesai kita tinggal datang ke kantor imigrasi pada tanggal yang sudah di tentukan pada surat bukti permohonan
Proses Pengajuan Paspor di kantor Imigrasi
Setelah kita mendaftar secara online kemudian anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat untuk melakukan foto dan verifikasi lagi data yang kita upload tadi (prosesnya mirip di atas).
Sebelum datang ke kantor imigrasi siapkan kembali dokumen yang diperlukan. Berikut tahapan ketika proses pengajuan di kantor imigrasi.
- Bawa berkas asli yang kita upload ketika mendaftar di website
- Fotocopy bukti pra permohonan paspor online 2 lembar, KTP ukuran A4, siapkan juga materai 6000
- Kemudian ambil formulir+surat keterangan suami-istri/surat pernyataan orang tua yang bagi yang belum menikah (gratis), Map kuning Rp.5000, sampul paspor Rp.5000
- Isi formulir yang diberikan
- Serahkan untuk verifikasi dan untuk mendapatkan nomor antrian kemudian berkas dikembalikan lagi ke anda
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil, serahkan berkas di loket yang dituju dan jangan lupa untuk menunjukkan berkas aslinya juga untuk verifikasi lagi.
- Setelah selesai kemudian kita diarahkan ke kasir dan memberikan bukti permohonan online yang nantinya kita disuruh bayar Rp.255.000 dan mendapatkan nomor antrian lagi untuk foto dan wawancara
- Setelah nomor urut dipanggil untuk foto dan wawancara masuklah keruangan, serahkan berkas kita, kemudian melanjutkan proses foto
- Kalau sudah selesai semua urusan yang diimigrasi tunggu hasilnya 4 hari kerja setelah foto dan wawancara, nanti kita akan dikabari melalui sms.
Setelah kurang lebih selama 4 hari anda akan mendapatkan sms dari kantor imigrasi bahwa paspor anda sudah jadi dan tinggal kita ambil saja.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian:
Buku paspor 48 lembar : Rp.200.000
Buku paspor 48 lembar : Rp.200.000
Photo Biometric : Rp 55.000
Sidik jari : Rp15.000
Meterai : Rp 6.000
Map : Rp 5.000 sampai Rp 10.000 (sebenanrnya gratis)
0 comments:
Post a Comment