Duh Perpanjang SIM Harus Tes Lagi – Buat anda yang memiliki SIM dengan masa berlaku hampir habis, siap siap mengikuti ujian lagi jika ingin memperpanjangnya. Sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, setiap perpanjangan SIM harus mengikuti tes ujian kembali, baik itu dari ujian teori, simulator sampai praktik.
"Proses perpanjangan dan pembayaran memang sama seperti pembuatan SIM baru. Tetapi, ini berlaku tidak hanya bagi mereka yang sudah habis masa berlakunya, melainkan juga untuk mereka yang akan melakukan perpanjangan SIM lagi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono
Namun perlu dicatat, kalau yang memperpanjang masih berlaku, hanya mengikuti uji simulator saja. Tetapi, kalau yang masa berlakunya habis harus ikut tiga jenis ujian di atas.
Mengapa begitu, menurut Wahyono selama periode 5 tahun, seseorang baru akan kembali melaksanakan proses pengurusan SIM. Dalam periode waktu tersebut, pihaknya perlu mengetahui kembali bagaimana perkembangan sikap dan perilaku seorang pengemudi kendaraan dalam berlalu lintas.
Menurutnya, hal ini sangat berguna. Sebab, fungsi SIM untuk legitimasi pengemudi, sebagai identitas pengemudi, sebagai kontrol pengemudi, dan sebagai forensik kepolisian. Oleh karenanya, Wahyono mengatakan, masyarakat harus memahami karena proses mengurus SIM kembali menjadi sangat penting untuk menjalankan fungsi tersebut.
Update :
Aturan perpanjangan SIM di atas ditunda dalam jangka waktu yang belum di tentukan
0 comments:
Post a Comment