Berikut Lima Jenis Barang yang Akan Kena Cukai
1. Limbah
Pengenaan cukai untuk limbah juga ditujukan guna menjaga lingkungan. Dengan diberlakukannya cukai ini maka secara bertahap limbah industri dapat dikurangi. Pasalnya, saat ini limbah industri semakin besar. Bahkan di Indonesia, sempat ada kasus penerimaan barang-barang bekas yang tercemar limbah.
2. Emisi Kendaraan Bermotor
Pertimbangannya, gas buangan kendaraan bermotor berbahaya bagi masyarakat karena efek rumah kaca yang ditimbulkannya. Pengenaan cukai tersebut, kata dia, salah satu cara juga untuk membatasi penggunaaan energi yang tidak dapat diperbaharui.
3. Minuman Berkarbonasi
Berdasarkan skema yang disiapkan Kementerian Keuangan, tarif cukai untuk minuman bersoda ini sekitar Rp 1.000-5.000 per liter dan diperkirakan konsumsi 790,4 juta liter. Untuk cukai Rp 1.000 per liter diperkirakan terdapat tambahan penerimaan sebesar Rp 790 miliar, tarif cukai Rp 2.000 potensi penerimaan bertambah Rp 1,58 triliun, Rp 3.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 2,37 triliun, Rp 4.000 tambahan penerimaan sebesar Rp 3,16 triliun, sedangkan tarif cukai Rp 5.000 potensi penerimaan bertambah Rp 3,95 triliun.
4. Pulsa Telepon Selular
Penggunaan pulsa oleh masyarakat dinilai berlebihan saat ini. Nantinya pemberlakuan cukai ini tidak akan diberlakukan untuk kedua barang tersebut, melainkan salah satunya antara ponsel atau pulsa.
5. Telepon Seluler
Kementerian Keuangan menilai telepon selular merupakan barang mewah. Sayangnya, berdasarkan aturan internasional, produk yang kebanyakan masih impor ini tidak bisa dikenakan bea masuk maupun Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pengenaan cukai ini nantinya bisa mengarahkan produksi telepon selular di dalam negeri.
0 comments:
Post a Comment