Home » » Aturan Bayar Tilang di Pengadilan Akan Dihapus ?

Aturan Bayar Tilang di Pengadilan Akan Dihapus ?

Aturan Bayar Tilang di Pengadilan Akan Dihapus ? – Dua badan tertingi di Indonesia di bidang hokum dan perundang undangan, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat jika aturan siding tilang di pengadilan dihapus (Baca: Prosedur Penilangan Oleh Polisi Lalu Lintas). Menurutnya aturan tersebut tidak efektif dan tidak efisien.

"Persidangan tilang itu kansumir dan sangat tidak praktis. Jangan lagi di tingkat wacana. Harusnya sudah bisa dilaksanakan. Kanmasyarakat harus lebih praktis," kata juru bicara MK, Akil Mochtar di gedung MK.

Sebelumnya Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan tegas menyampaikan kalau siding tilang tidak perlu sampai ke pengadilan karena selain menimbulkan percaloan, siding tilang dinilai tidak efektif.

Menurutnya, denda tilang sebaiknya dibebankan langsung pada pajak kendaraan, sehingga nantinya para pengendara tidak perlu repot repot lagi pergi ke pengadilan hanya untuk bayar denda, apalagi pengendara tersebut berasal dari kota lain.

Menanggapi usulan Ketua MA tersebut, Akil unya usul agar denda dibayar memakai semacam kartu yang dibawa polisi.

"Toh, penjatuhannya kandenda semua. Setahu saya, belum ada yg dijatuhi hukuman kurungan gara-gara melanggar lalin," imbuhnya.



0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger