Inilah Hukuman Untuk Pasangan Kumpul Kebo dan Zina di KUHP – DPR sekarang sedang membahas rancangan KUHP yang baru. Di dalam rancangan tersebut memuat hukuman untuk perzinaan dan kumpul kebo yang sebelumnya tidak ada di KUHP yang berlaku saat ini.
Sebagai catatan, KUHP yang digunakan sekarang merupakan warisan dari pemerintah kolonial Belanda. Pihak Belanda seperti yang ada di KUHP yang mulai berlaku di Indonesia tahun 1928 tersebut, tidak memidana pasangan kumpul kebo.
Jika rancangan KUHP yang baru ini diketok DPR, maka tidak perlu pembuktian adanya hubungan seksual antara pasangan kumpul kebo tersebut. Asalkan sehidup dalam satu rumah atau satu kamar layaknya suami istri maka dapat dipidana.
Bagaimana dengan perzinaan ?
RUU KUHP bagian keempat mengatur masalah tersebut. Berdasarkan RUU KUHP, perzinahan akan dikenakan pidana selama 5 tahun..
Berikut peraturan di KUHP mengneai perizanaan dan kumpul kebo
Pasal 485 Rancangan KUHP
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda
Pasal 483 RUU KUHP
(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun:
a. laki laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
b. perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki yang bukan suaminya;
c. laki laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
d. perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki laki, padahal diketahui bahwa laki laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
e. laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, atau pihak ketiga yang tercemar.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 28.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
0 comments:
Post a Comment