Inilah Syarat dan Cara Menukar Nomor Polisi Ganjil Genap – Walaupun mundur dari rencana sebelumnya (Baca: Aturan nopolGanjil Genap 2013), namun Juni nanti aturan nomor polisi atau nopol ganjil genap hampir dipastikan akan mulai diterapkan. Aturan tersebut akan menggunakan sistem stiker, stiker warna putih untuk pelat ganjil dan stiker warna merah untuk pelat genap.
Buat anda yang ingin menukar atau memesan nopol ganjil-genap, mulai Februari kemarin Ditlantas Polda Metro mulai membuka loket loket khusus di semua samsat lantas untuk proses penukaran nopol.
"Polda dalam hal ini akan membantu karena di tiap-tiap samsat punya loket khusus untuk pergantian nomor polisi tanpa dipungut biaya," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Latief Usman di Mapolda Metro Jaya.
Dalam penerapan kebijakan tersebut, lanjut Usman, masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, tetapi dengan nomor polisi yang sama-sama ganjil atau genap, bisa menukarnya di loket yang disediakan di kantor samsat lantas.
Selain itu, warga yang telah memiliki nomor polisi ganjil dan hendak memiliki nomor polisi genap dengan membeli kendaraan lagi juga bisa mengurusnya tanpa biaya tambahan.
"Nah, misalnya dia mau membeli kendaraan baru, sedangkan di rumah sudah ada (kendaraan) nomor ganjil, dia bisa memesan untuk mobil baru dengan nomor genap. Jadi saya tegaskan tidak ada dari Polda Metro Jaya yang memungut iuran," ujar Usman
Syarat menukar nopol ganjil genap
Anda yang ingin menukar nopol kendaraannya bisa datang ke setiap samsat di Jakarta . Total ada 14 loket. Namun sebelum mendatangi samsat, anda perlu membawa dokumen dokumen yang di butuhkan seperti KTP, BPKB dan STNK.
Jangan lupa juga untuk mengikutsertakan kendaraan anda, sebab akan dilakukan cek fisik juga.
0 comments:
Post a Comment