Home » » Siap Siap Bisnis Online Akan Kena Pajak

Siap Siap Bisnis Online Akan Kena Pajak

Siap Siap Bisnis Online Akan Kena Pajak– Meningkatnya trend bisnis online belakangan ini menjadi perhatian Ditjen Pajak. Menyadari peluang pajak sangat besar disana, Ditjen Pajak terus mengkaji kemungkinan transaksi online dikenai pajak.

"Kalau persoalan itu kami sudah tahu. Kami tahu apa yang namanya e-trading," ujar Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany. "Transaksi itu makin lama makin meningkat, kami sudah aware. Tapi, belum punya kemampuan," tuturnya.

Menurut Fuad saat ini pihaknya masih belum memadai srana teknologi yang memadai seperti software maupun hardware. Hal ini menjadi penghambat Ditjen Pajak dalam memungut pajak transaksi elektronik. Rencananya, pihak perpajakan akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan TI dan perbankan untuk mendeteksi transaksi tersebut.

Siap Siap Bisnis Online Akan Kena Pajak

Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sedang mempersiapkan rancangan undang undang yang mengatur transaksi online tersebut.

"Besar sekali potensi e-commerce, sehingga pemerintah perlu mengeluarkan undang-undang yang akan kami garap tahun ini, untuk memayungi semuanya," ujar Gita.

Ia menjelaskan, pada kuartal III tahun ini, Kementerian Perdagangan akan mulai membahasnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang menyiapkan berbagai data yang dibutuhkan. Ia berharap sebelum akhir tahun, peraturan perdagangan online ini sudah dapat keluar.


0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger