Home » » Syarat Baru Mendapatkan Kartu Kredit

Syarat Baru Mendapatkan Kartu Kredit

Syarat Baru Mendapatkan Kartu Kredit – Pertumbuhan kartu kredit di Indonesia cukup di bilang fantastis, tiap tahun pengguna kartu kredit di Indonesia bertambah lebih dari 20 persen. Hal ini menjadi perhatian BI, sebab jika tidak di kelola dengan baik akan menjadi bumerang untuk perekonomian nasional.

Salah satu yang di lakukan BI yaitu dengan merubah syarat dalam mendapatkan kartu kredit. Ketentuan ini merupakan salah satu hal yang disempurnakan oleh BI dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Bank Indonesia akan kembali memberlakukan syarat pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar 3 x upah minimum regional (UMR) mulai 1 Januari 2013. Aturan ini sebetulnya pernah diterapkan, namun dicabut pada 2009, karena untuk mendongkrak perekonomian yang saat itu terjadi krisis.

Berikut Syarat Mendapatkan Kartu Kredit yang baru

·       Kartu kredit wajib menggunakan chip, tanda tangan dan penggunaan pin sebanyak 6 digit.
·       Syarat pemegang kartu kredit minimal usia 21 tahun. Untuk kartu tambahan minimal usia 17 tahun.
·       Pendapatan minimal 3 kali UMR
·       Plafon maksimal 3 kali pendapatan
·   Bagi yang berpenghasilan minimal Rp 3juta sampai Rp 10 juta, hanya boleh memiliki maksimal 2 kartu kredit.
·       Minimal repayment 10 persen.
·       Batasan tarik tunai Rp10 ribu per hari/rekening.
·       Penggunaan jasa pihak ketika lebih diperjelas, mulai dari etika, tanggung jawab, monitoring dan pembinaan
·       Kewajiban pelaporan
·       Kewajiban tukar menukar informasi dan penerbitan merchant
·       Larangan gesek tunai
·       Larangan surcharge oleh merchant kepada pemegang kartu
·       Etika penagihan oleh bank atau pihak lain.


Bunga Kartu Kredit

Selain syarat mendapatkan kartu kredit, BI juga akan memperhatikan bunga kartu kartu kredit. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai suku bunga kartu kredit yang mencapai hingga 3,5 persen sudah terlalu tinggi. BI akan mengatur batasan maksimal suku bunga kartu kredit.

"Sekarang ada yang 3,5-3,7 persen, menurut kami ya terlalu tinggi. Konsumen tidak tahu apa-apa, dan tidak mengerti bagaimana konsekuensinya," ujar Darmin

Selain besarannya, BI juga akan menyempurnakan proses perhitungannya, sehingga tidak ada lagi penerbit kartu kredit yang menerapkan bunga berbunga.

"Bunga hanya dikenakan untuk pokok yang benar-benar harus dibayar, yang ditunggak. Denda (charges), materai dan iuran (fee) tidak boleh kena bunga," ujar Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronald Waas

Pada praktik bunga berbunga, nilai pokok utang naik terus setiap bulan karena tambahan-tambah yang disebutkan di atas. Pasalnya, nilai pokok utang yang seharusnya sama di bulan berikutnya sudah kena tambahan fee/charge maupun materai. Nilai pokok utang yang baru inilah kemudian yang dikalikan lagi dengan bunga kartu kredit per bulan.

Menurut PBI yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013 ini, penghitungan hari bunga untuk transaksi pembelanjaan ditetapkan berdasarkan tanggal posting atau settlement antara bank dan merchant. Sementara untuk transaksi tarik tunai, penghitungan hari bunga ditetapkan berdasarkan tanggal penarikan.

Hal yang perlu diperhatikan juga adalah bunga hanya dapat dikenakan jika pemegang kartu tidak melakukan pembayaran, tidak membayar penuh, atau melakukan pembayaran penuh tapi setelah tanggal jatuh tempo.

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger