Home » » Nih Dia Isi Kontrak Koalisi Pemerintah Lengkap

Nih Dia Isi Kontrak Koalisi Pemerintah Lengkap

Nih Dia Isi Kontrak Koalisi Pemerintah Lengkap – Seperti kita tahu saat ini pemerintah SBY – Boediono didukung oleh enam partai politik yang tergabung dalam sebuah koalisi. Dalam koalisi tersebut telah dibuat sebuah kontrak dan tata etikanya. Mau tahu apa isinya ?


Berikut  Isi Kontrak Koalisi Pemerintah Lengkap

Kesepakatan Partai-Partai Politik yang Bergabung dalam Koalisis dengan Presiden Republik Indonesia tentang Code of Conduct (Tata Etika) dan Efektifitas pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014

Mencermati perkembangan dan dinamika satu setengah tahun Koalisi Partai-Partai Politik dengan Presiden Republik Indonesia, maka dirasakan perlu untuk melakukan evaluasi, baik kebersamaan dalam Koalisi, maupun tanggung jawab dan kewajiban untuk mensukseskan pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014.

Dalam perjalanan kebersamaan Koalisi, ternyata masih terdapat butir-butir kesepakatan kebersamaan yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik, sehingga sangat mengganggu efektifitas dan keberhasilan kinerja Koalisi baik di bidang Legislatif maupun di bidang Eksekutif.

Atas pertimbangan di atas, dan demi efektifitas dan suksesnya pelaksanaan pemerintahan SBY-Boediono sampai akhir masa baktinya, maka perlu dirumuskan kembali kebersamaan dan tanggung jawab Koalisi yang dituangkan dalam bentuk penyempurnaan kesepakatan terdahulu yang tertuang dalam naskah Kesepakatan Partai-Partai Politik yang bergabung dalam Koalisi dengan Presiden Republik Indonesia tentang Code of Conduct (Tata Etika) Pemerintahan Republik Indonesia SBY-Boediono 2009-2014 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009.

Tujuan penyempunaan kesepakatan ini adalah untuk lebih menegaskan keberadaan Partai Politik dalam Koalisi, baik hak-hak maupun tanggung jawabnya, yang nyata, produktif dan bertanggung jawab dalam menyukseskan Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dengan konsekuen dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh.

Melalui pengantar kesepakatan Koalisi ini, diharapkan kinerja koalisi akan semakin solid dan lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Suksesnya pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 adalah guna memenuhi amanah dan harapan rakyat, yang ditandai dengan kokohnya pilar-pilar kehidupan bernegara, suksesnya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat, makin berkembangnya kehidupan demokrasi yang bermartabat, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Menyadari butir-butir pertimbangan tersebut di atas dan dengan penuh rasa tanggung jawab, maka kami Partai-Partai Politik menyetujui perlunya penguatan kinerja dan kebersamaan Koalisi. Dengan penguatan kesepakatan ini, kesepakatan tanggal 15 Oktober 2009 masih tetap berlaku dan mengikat serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan yang telah disempurnakan ini.

Oleh karena itu, dengaa memohon ridho Tuhan Yang Maha Kuasa pada hari ini Senin tanggal 23 Mei Tahun 2011 kami Pimpinan Partai Politik Koalisi yang bertanda tangan di bawah ini bersepakat untuk berkoalisi dan mendukung penuh suksesnya pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014, baik dalam bidang Eksekutif maupun dalam bidang Legislatif dengan menambahkan pasal-pasal baru, sebagai penyempurnaan pasal 4, 7, 8 dan 9 dalam Kesepakatan Partai-Partai Politik yang bergabung dalam Koalisi dengan Presiden republik Indonesia tentang Code of Conduct (Tata Etika) Pemerintahan Republik Indonesia 2009-2014 yang ditandatangani pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2009.

Penyempurnaan kesepakatan ini dituangkan dalam butir-butir sebagai berikut:

1. Setiap anggota Koalisi wajib memiliki dan menjalankan semangat kebersamaan dalam sikap dan komunikasi politik, yang sungguh-sungguh mencerminkan kehendak yang tulus untuk berkoalisi. Anggota Koalisi sepakat untuk tidak mengeluarkan pernyataan dan tindakan maupun komunikasi politik yang senantiasa menyerang dan mendiskreditkan satu sama lain, sehingga semangat kebersamaan dan soliditas Koalisi senantiasa dapat diimplementasikan bersama-sama.

2. Keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh Presiden (yang dalam hal ini dibantu oleh Wakil Presiden) menyangkut kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, setelah mempertimbangkan pandangan dan rekomendasi Pimpinan Partai Koalisi pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Setgab, wajib didukung dan diimplementasikan baik di pemerintahan maupun melalui fraksi-fraksi di DPR. Menteri-menteri dari Partai Politik Koalisi adalah merupakan perwakilan resmi Partai Politik Koalisi, karena itu wajib menjelaskan dan mensosialisasikan segala kebijakan maupun keputusan yang telah ditetapkan oleh Presiden kepada partainya.

3. Dalam hal mekanisme kerja antara Pemerintahan dan DPR sesuai dengan fungsi-fungsi Anggaran, Legislasi dan Pengawasan, Partai-Partai Koalisi sepakat untuk tetap memberi ruang pembahasan sebagaimana mekanisme kerja yang selama ini berlangsung antara Pemerintah dan DPR, melalui Forum-forum Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Konsultasi dan lain-lain.

4. Untuk lebih meningkatkan efektifitas dan komunikasi Partai Koalisi, terutama dalam menentukan kebijakan-kebijakan politik yang strategis dan posisi-posisi politik yang penting, Presiden melakukan pertemuan dengan para Pimpinan Partai Koalisi minimal satu kali dalam tiga bulan atau pada waktu-waktu yang ditentukan, yang pelaksanaannya diatur oleh Sekretariat Gabungan Koalisi.

5. Bilamana terjadi ketidaksepakatan terhadap posisi bersama Koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis, seperti yang tercantum dalam butir 2 tersebut di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam Koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka Parpol peserta Koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari Koalisi. Manakala Parpol yagn bersangkutan tidak mengundurkan diri pada hakikatnya kebersamaannya dalam Koalisi Partai telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan Parpol dalam Koalisi dan perwakilan Partai yang berada dalam Kabinet.

6. Dalam hal Presiden melakukan Reshuffle Kabinet, sesuai dengan urgensi dan prerogatifnya, Presiden dapat melakukan pergantian personil, perubahan portofolio, dan bahkan apabila sangat diperlukan melakukan pengurangan/penambahan jumlah Menteri Partai Poltiik dalam Kabinet. Apabila Presiden mengambil keputusan demikian, di samping merupakan hak prerogatifnya, juga berdasarkan pertimbangan :

a. Evaluasi Kinerja Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, yang didasarkan pada Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas.

b. Efektifitas dan Solidaritas Koalisi KIB II.

c. Masukan Parpol Koalisi atas permintaan Presiden sebelum keputusan Presiden diambil.

d. Dokumen-dokumen kesepakatan sebelumnya.

Guna menjamin terwujudnya koordinasi dan sinergi di antara Parpol anggota Koalisi, telah dibentuk Sekretariat Gabungan Koalisi. Setgab ini diketuai oleh Presiden, dibantu oleh satu wakil ketua. Pelaksanaan rapat-rapat koordinasi diatur oleh Sekretaris Setgab, yang dipimpin oleh Pimpinan rapat dalam hal ini para ketua Umum Partai Koalisi secara bergantian, minimal satu bulan sekali.

Pada prinsipnya semua anggota Parpol Koalisi, guna membangun dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga sinergi Partai-partai Politik Koalisi dalam mensukseskan Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dapat benar benar diimplementasikan.

Demikian kesepakatan ini dibuat dengan penuh rasa tanggungjawab untuk sukses Pemerintahan SBY-Boediono 2009-2014 dalam mencapai tujuan bersama, menuju masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita, sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberikan jalan kemudahan bagi kemudahan bagi kita dan senantiasa diberikan ridha, taufik dan hidayah-Nya.

Ketua Umum Partai Demokrat (Anas Urbaningrum)
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Aburizal Bakrie)
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (Luthfi Hasan Ishaaq)
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (M Hatta Rajasa)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Muhaimin Iskandar)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Suryadharma Ali)
Presiden RI (Dr H Susilo Bambang Yudhoyono)
Wakil Presiden RI (Prof. Dr. Boediono)

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger