Home » » Syarat dan Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS

Syarat dan Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS

Syarat dan Besaran Pesangon Pensiun DiniPNS – Program pensiun dini PNS merupakan salah satu program pemerintah untuk menghemat anggaran. Seperti kita tahu anggaran untuk para PNS yang sekarang jumlahnya hampir 5 juta orang cukup menguras keuangan negara.

Untuk tahun 2012 saja, pemerintah harus menyediakan dana lebih dari Rp 60 triliun untuk keperluan gaji para PNS (Baca: Daftar Gaji PNS 2012). Angka ini akan terus meningkat tiap tahunnya, karena sesuai peraturan yang ada, gaji PNS akan disesuaikan dengan harga bahan pokok dan inflasi. Oleh karena program pensiun dini PNS digulirkan.

Syarat Pensiun Dini PNS

Hingga kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) masih menyiapkan konsep pensiun dini untuk diterapkan secara nasional.

Sebenarnya pemerintah sudah memiliki PP No 32 Tahun 1979 yang mengatur pemberhentian PNS. Pada pasal 17 ayat 1 dinyatakan bahwa

    Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7(yaitu PNS yang diberhentikan karena adanya Penyederhanaan/Perampingan Organisasi), Pasal 11 huruf b dan huruf c, dan Pasal 15 ayat (2):

a. Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun;
b. Diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Dalam Penjelasan PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 huruf b dinyatakan bahwa:

- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10(sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pension
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, tetapi belum mencapai usia sekurang-kurangnya 50(limapuluh) tahun dan maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian pensiunnya ditetapkan pada saat ia mencapai usia 50 (limapuluh) tahun.
- Apabila pada waktu berakhirnya masa pemberian uang tunggu, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memiliki masa kerja pension sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun.

Berdasar peraturan pemerintah tersebut yaitu PP no 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 17 ayat 1 beserta penjelasannya maka batasan pensiun dini bisa PNS usia berapa saja.

Namun jika kita ambil contoh peraturan lain mengenai syarat pensiun dini PNS yaitu dari SK Walikota Bogor No. 882.45-125. Berdasarkan pertaturan tersebut, opsi pensiun dini hanya dapat diambil oleh PNS yang telah memasuki usia 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun.

Besaran Pesangon Pensiun Dini PNS

Mengenai jumlah uang yang akan diterima oleh Pegawai PNS yang mengikuti Program Pensiun Dini. Hal ini sama seperti diatas masih menunggu peraturan baru yang kini sedang disiapkan oleh KemenPAN RB.

Memang dalam pasal di PP No. 32 tahun 1979 dijelaskan mengenai Uang Tunggu tetapi jumlahnya masih belum jelas.  Sedangkan dalam pemberitaan tahun lalu Kementerian keuangan sendiri menyediakan Uang Pensiun Dini bagi PNS sekitar 120 jutaan.

Namun kalau kita kembali menggunakan SK Walikota Bogor No. 882.45-125, maka Bagi PNS struktural yang bersedia pensiun lebih dini pada usia 51-52 tahun, akan memperoleh kompensasi 24 kali gaji pokok. Sedangkan  bagi PNS yang memasuki usia 53-54 tahun akan memperoleh kompensasi 18 kali gaji pokok.

Tapi itu hanya sebagai gambaran saja, untuk pastinya kita tunggu aturan baru dari pemerintah soal pensiun dini.Untuk uang pensiun yang biasa, anda bisa lihat besarannya di Daftar Uang Pensiun PNS 2012

Selain SKWalikota Bogor No. 882.45-125, anda juga bisa melakukan perhitungan sendiri besaran pesangon pensiun dini di PNS Diusulkan Pensiun Dini, Pesangon BesarSiap Ditangan

0 comments:

Post a Comment


 
Support : Copyright © 2013. WIKI ASIA - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger